An STEM Consultant, International Business And Scholarships Consulting

Saturday, July 2, 2022

Bab 3.1 Memasuki mekkah (semoga alloh menambahkan nya kemuliaan) dan segala yang terkait dengannya (8 fasal)

Pasal 1 Adab memasuki kota mekkah

 Ada 11 masalah.

Masalah 1 : 

-Setelah ihrom haji atau umroh dari miqot menuju mekkah lalu keluar menuju Arofah. 

- jika tidak masuk mekkah terlebih dahulu, banyak sunnah terlewatkan, diantaranya towaf qudum, mempercepat/ mendahulukan sa'i haji, berkunjung ke baitulloh, memperbanyak sholat di masjidil harom, menghadiri khutbah haji oleh imam tgl 7 dzul hijjah, mabit di mina malam hari arofah (malam tanggal 9 dzul hijjah) dan mengerjakan sholat di sana, menghadiri peristiwa-peristiwa penting tersebut, dsb. 


Masalah 2 : 

Saat sampai di mekkah, membaca do'a






Maslah 3 : 

Saat sampai di mekkah disunnahkan mandi di dzi tua dengan niat mandi karena memasuki mekkah.

Masalah 4:
Disunahkan masuk mekkah dari arah tsaniati qudain..

Masalah 5 :
Para ulama syafiiah berbeda pendapat apakah memasuki mekkah lebih utama sambil berjalan ataukah berkendaraan. yang paling sohih adalah berjalan. 

Masalah 6 :
Masuk mekkah siang atau malam. Rosul SAW memasuki mekkah di siang hari sewaktu haji dan di malam hari untuk umroh.  

Masalah 7 :
Semestinya menjaga diri dalam memasuki mekkah sehingga tidak mencederai orang lain. tidak membuat kerumunan.. 

Masalah 8 :
Seharusnya bagi orang yang datang dari luar mekkah untuk tidak memasuki mekkah selain berihrom haji atau umroh.   

Masalah 9 :

Disunahkan saat melihat ka'bah untuk mengangkat kedua tangan dan berdo'a. Doa seorang muslim saat melihat ka'bah sangat mustajab. 

   

Masalah 10 :

-Disunahkan masuk pintu bani syaibah, dan berdoa masuk mesjid dengan kaki kanan :



-Saat pertama kali sampai di masjidil harom, disunahkan tidak mengerjakan apapun selain towaf. 

Masalah 11
-Saat telah masuk mesjid, tidak menyibukkan diri dengan sholat tahiyyatul mesjid dan selainnya akan tetapi langsung bermaksud menuju hajar aswad dan mulai towaf qudum yang adalah tahiyyatul masjidil harom. 
- dalam haji ada 3 towaf (towaf qudum (sunnah), towaf ifadoh (towaf rukun), towaf wada (wajib)). selain itu ada juga towaf tattowwu (sunnah). 
...
..
- jika tidak masuk mekkah sebelum wukuf, maka tidak ada towaf qudum tetapi towaf ifadoh setelah wukuf. Jika berniat towaf qudum setelah wukuf di arofah maka dianggap menjadi towaf ifadoh. 


Pasal 2 kaifiat (tata cara) towaf

- apabila masuk mesjidil harom, hendaklah bermaksud menuju hajar aswad.
- jika memungkinkan, menghadapkan wajah lal menyentuh (istilam) dan mencium hajar aswad tanpa suara lalu bersujud diatas hajar aswad, bersujud kepada Alloh yang telah menciptakan nya.
- mengulangi sujud dan mencium tiga kali
- memulai towaf dan menghentikan talbiah
- disunahkan ber idtiba bersamaan dengan memulai towaf.
 
kaifiat towaf :
- ان يّحاذي  (menyelaraskan) seluruh badan nya dengan seluruh hajar aswad
jika tidak dianggap tidak sah.
- demikian adalah menghadapkan diri ke ka;bah berhenti disamping hajar aswad dengan badan kesamping ke arah rukun yamani sambil semuanya mengarah ka'bah sehingga pundak kanan diujung hajar aswad , lalu berniat towaf :\
- berjalan menghadap hajar aswad menuju arah kanan pundak sampai melewati hajar aswad.





- saat telah melewati hajar aswad, mengubah posisi sehingga pundak kiri mengarah ka'bah dan pundak kanan mengarah keluar.  
- terus berjalan sesuai alur towaf hingga sampai multazam (diantara hajar aswad dan pintu ka'bah)






- terus berjalan hingga sampai di rukun kedua setelah aswad (rukun iraqi) : 


- antara rukun iraqi dan rukun syam 


-  di rukun yamani


 - antara rukun yamani dan hajar aswad : 



- selesai satu kali towaf, demikian hingga selesai putaran ke 7.

 
Towaf terdiri atas syarat wajib yang tidak sah tanpa nya dan sunnah yang sah tanpa nya. 

Syarat wajib towaf  ada 8 yang sebagiannya ikthilaf : 
* Wajib 1 : Menutup aurot dan suci dari hadast dan najis pada badan, pakaian dan tempat.
* Wajib 2 : Towaf didalam masjid
* Wajib 3 : Menyempurnakan 7 kali putaran towaf
* Wajib 4 : Tertib di antara 2 perkara (1. memulai dari hajar aswad, 2. menjadikan ka'bah disebelah kiri saat towaf)
* Wajib 5 : Towaf diluar batas ka'bah. Jika di atas syadzarwan atau didalam hijir ismail, maka tidak sah. 
* Wajib 6 : Niat towaf, jika selain haji dan umroh maka tidak sah tanpa niat. jika saat haji atau umroh yang lebih utama adalah disertai niat, jika tidak berniat, tetap sah karna niat haji di awal sudah mencakup semua niat ibadahnya.
* Wajib 7 dan 8 : Terus-menerus diantara setiap putaran towaf dan sholat sunat ba'da towaf. menurut pendapat paling sohih, sholat sunnah ba'da towaf adalah sunnah. ada juga yang berpendapat wajib.


Sunnah dan adab towaf ada 8 :
1. towaf dengan jalan kaki.
...
..
2.  ber- idtiba
3. romal 
4. Istilam (menyentuh) hajar aswad, mencium hajar aswad, wad'ul jabhati 'alaihi. 
5. Bacaan dzikir yang disunnahkan saat towaf

- sunnah membaca al-qur'an selain do'a tidak ma'tsur
6. terus menerus diantara putaran towaf adalah sunnah tidak wajib menurut pendapat paling sohih.
7. Khusyu, menghadirkan hati, menjaga adab secara lahir dan bathin.
8. Sholat dua rokaat setelah towaf. hukumnya sunnah mu'akad menurut pendapat paling sohih.
- rokaat 1 : Alkafirun
- rokaat 2 : Al-Ikhlas


Pasal 3 Sa'i dan yang terkait
- selesai sholat dua rokaat towaf, kembali ke hajar aswad lalu istilam atau dengan syarat.



 
- keluar menuju  bukit sofa.




Urutan di buku lain : 
dzikir
do'a
dzikir
do'a
dzikir

- berjalan menuju marwah dengan doa dan zikir yang sama dianggap satu putaran.
- demikian seterusnya hingga 7 putaran diawali di bukit sofa diakhiri di bukit marwah.

Far'un (Cabang)
Kewajiban, Syarat, Sunnah dan adab Sa'i :

Kewajiban2 Sa'i ada 4 :
1. (memutuskan/menempuh ??) setiap jarak diantara sofa dan marwah
2. Tertib (Mulai dari sofa)
3. Menyempurnakan bilangan  sa'i 7 kali.
4. Mengerjakan sa'i setelah towaf yang sohih.

Sunnah - sunnah sa'i : 
1. bacaan dzikir dan do'a 


 
2. Suci dan menutup aurat
3. mengerjakan sa'i seperti yang telah dijelaskan
4. sunnah menyelidiki (يتحرّي) waktu kosong antara towaf dan sa'i. Jika berkerumun, hendaklah menghindari menyakiti jemaah lain.
5. disunahkan tidak menggunakan kendaraan atau roda kecuali jika sakit atau ada udzur. 
6. Terus - menerus diantara dua sa'i.
7. tidak mengerjakan solat setelah sa'i


Pasal 4 Wukuf di arofah dan apa yang terkait sebelum dan sesudahnya

review  Khutbah haji ada 4 : 
1. 7 dzul hijjah di mekkah ba'da dzuhur
2. 9 dzul hijjah (hari arofah) qobla dzuhur
3. 10 dzul hijjah (hari nahar di mina) ba'da dzuhur
4. hari nafar awwal di mina ba'da dzuhur

- 8 dzulhijjah (hari tarwiah / mengumpulkan air dari mekkah) keluar menuju mina setelah sholat subuh di mekkah sehingga bisa sholat dzuhur di mina 



- menuju arofah 


Kewajiban wukuf di arofah ada 2 :
1. Ada pada batas waktu yang ditentukan (dari waktu zawal matahari hari arofah hingga terbit fajar waktu iedul adha).
    - siapa yang mendapatkan waktu meskipun sebentar dari waktu ini maka sah wukuf nya dan                       mendapatkan haji. Jika terlewatkan maka haji nya pun terlewatkan.
2. Ahli ibadah. 

Sunnah dan adab wukuf
1. Mandi di namiroh untuk wukuf
2. Tidak memasuki arofah kecuali setelah zawwal dan dua rokaat solat. 
3. Imam berkhutbah dua khutbah dan menjama dua solat. 
4. Segera berwukuf setelah dua sholat.
5. tertarik (يحرص) untuk berwukuf di tempat wukuf rosululloh :


6. jika berat wukuf sambil berjalan, maka boleh sambil berkendaraan.
7. menghadap qiblat, suci dan menutup aurat.
8. tidak berpuasa
9. menghadirkan qolbu, mengosongkan diri dari kesibukan selain berdo'a
10. memperbanyak do'a, tahlil dan membaca qur'an 

- mengulang setiap du'a 3 kali
- mengawali du'a dengan tahmid, tamjid, tasbih, sholawat dan salam kepada nabi muhammad saw.
- mengakhiri dengan sama
- menjauhi hal yang haram dan syubhat dari makanan, pakaian, kendaraan
- mengakhiri du'a dengan aamiin
- memperbanyak tasbih, tahmid, takbir, tahlil.  


-disunahkan talbiah dengan keras,
- sholawat nabi
- mengulangi ini setiap luang lalu berdo'a 
- tarotan, tahlil,
- tarotan, takbir,

- tarotan talbiah, sholawat, istigfar, berdo'a munfarid, dan bersama jamaah
- berdo'a untuk diri sendir, kedua orang tua, kerabat, guru, sahabat, orang yang dicintai, teman, dan setiap orang yang pernah berbuat kebaikan padanya, dan setiap muslimin. 
- sunnah banyak beristigfar dan menangis, 
- setiap keinginan insyaalloh terkabul..



11. disunahkan jemaah haji yang wukuf tidak berteduh tetapi bercengkrama dengan sinar matahari kecuali bila sakit atau udzur yang membuat madarat atau mengurangi du'a dan bersungguh sungguh dalam berdu'a. 
12. tetap di tempat wukuf hingga terbenam matahari. mengumpulkan siang dan malam.
13. menghindari hal yang tidak baik, menghindari hal hal yang mubah dan berbicara yang tidak baik dll. berbicaralah dengan lemah lembut.
14. memperbanyak amal baik.

Pasal 5. Bertolak dari arofah ke muzdalifah dan yang terkait

Cabang : hendaklah mandi di malam hari di muzdalifah untuk wukuf di mas'aril harom dan hari ied.

mengambil batu minimal 7 kerikil (khawatir ada yang keliru) untuk 7 kali melempar.
...
....

Pasal 6. Bertolak menuju mina
- sunnah mendahulukan perempuan dan yang lemah sebelum terbit fajar untuk melempar jumroh aqobah sebelum orang-orang berkerumun. 

di akhir muzdalifah (masyaril harom):


saat subuh asfaro, bertolak dari masyaril harom diluar muzdalifah sebelum terbit matahari menuju mina. 

Pasal 7. Amal2 yang disyari'atkan di mina pada hari nahar

Amal yang disyariatkan dimina ada 4: 
1. melempar jumroh aqobah (nisfi lailatil ied - gurubussyams)
2. hadyu
3. alhalqu (nisfi lailatil ied - la akhiro lah)
4. towaf ifadoh (nisfi lailatil ied - la akhiro lah) 

I. Masalah melempar jumroh : 
1. saat sampai mina tidak mengerjakan apapun kecuali jumroh aqobah (tahiyyatu mina).
2. sunah melempar jumroh aqobah setelah tulu'issyams war tifa'iha qodro rumhin. 
3. kaifiat jumroh aqobah : berdiam diri di bawah nya, di perut lembah, menjadikan mekkah disamping kiri, dan mina disamping kanan, menghadap aqobah kemudian melempar. 
4. sunnah mengangkat tangan saat melempar.
5. 

6. Melempar sambil berkendaraan. 
7. melempar dengan hasol khodzaf, tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil.
8. wajib melempar dengan batu satu persatu hingga sempurna 7 kali lemparan. 

II. Hadyu



III. Alhalqu

IV. Towaf ifadoh
- towaf rukun haji.
- binisfi lailatinnahar - la akhior lah
-sunnah di hari nahar, makruh diakhirkan.
- Dalam sohih muslim dari ibnu umar : Bahwa Rosululloh S.A.W melakukan towaf ifadoh di hari nahar kemudian kembali dan sholat dzuhur di mina.  
- jika belum sa'i karna tidak towaf qudum atau tidak sa'i setelah towaf qudum (??), maka mengerjakan sa'i haji setelah towaf ifadoh
wallohu a'lam.

Tahallul haji ada 2 terkait tiga amal (melempar jumroh aqobah, halaq, towaf ifadoh serta sa'i jika belum) :
tahallul 1 : memilih 2 dari 3
     - setelah tahallul awal, halal semua haram saat ihrom kecuali jima
tahallul 2 : menyelesaikan yang ke tiga
     - setelah selesai tahallul 2, baru bisa halal jima dan seluruh yang diharamkan saat ihrom.
     - tersisa amalan lain yakni mabit di mina, melempar jumroh hari tasyriq, towaf wada, 

adapun umroh hanya ada satu tahallul yakni dengan towaf, sa'i dan halaq. Jika jima setelah towaf dan sa'i sebelum halaq, maka rusak umrohnya. 

Pasal 
Perkara yang disyariatkan di hari nahar dan semua yang tidak kami sebutkan terkait dengannya
1.  disunahkan bertakbir setelah sholat dzuhur hari nahar dan sholat setelah nya di mina hingga subuh tanggl 13 hari tasyriq.


2. disunahkan solat dzuhur di mina setelah towaf ifadoh untuk mengikuti sunnah rosul. lalu ikutlah khutbah haji oleh imam. 
3. Sunnah bagi imam untuk khutbah di hari ini, setelah sholat dzuhur di mina khutbah mufrod mengajarkan jemaah haji tentang mabit dan melempar jumroh hari tasyriq, nafar dan selainnya. 
4. Para ulama berbeda pendapat tentang hari haji terbesar, apakah tanggal 9 ataukah 10. yang benar tanggal 10.


Pasal 8 
I. Masalah
Masalah 1: harus mabit di mina di malam malam nya.
Masalah 2 : ri'aul ibil yajuz tarkul mabit
Masalah 3 : ada udzur karna sebab lain, boleh meninggalkan mabit.
Masalah 4 : 



II: 
Kaifiat : 
Mulai dari jumrotul ula, 
-menghadap qiblat
-melempar jumroh 7 kali satu persatu. bertakbir disetiap lemparan seperti tanggal 10 saat jumroh aqobah.
- mencari tempat aman dari lemparan orang lain,  lalu menghadap qiblat.
- bertahmid, takbir, tahlil, tasbih, berdo'a menghadirkan hati dan khusyu'il jawarih. yamkutsu qodro surotil baqoroh  

Mendatangi jumroh kedua (jumroh wusto)
- mengerjakan seperti di jumrotul ula kecuali la yataqoddam 'an yasarih kama fil ula.

Mendatangi jumroh ke3
 
(jumroh tiga)
- tidak berketi untuk berdo'a

catatan :
-du'a dan selainnya adalah sunnah. jika meniggalkannya tidak ada apapun hanya terlewatkan keutamaan nya saja. 
-melempar jumroh hari kedua sama seperti hari pertama.
- demikian juga hari ketiga jika tidak melakukan nafar awal (tidak selesai di tanggal12 dzulhijjah).

III. disunahkan mandi setiap hari untuk melempar
IV. melempar di hari-hari ini tidak sah kecuali ba'da zawal ila gurubiha. 
V. disunahkan jika zalat syams, mengawalkan melempar jumroh dari sholat dzuhur
VI. bilangan adalah syarat melempar. setiap hari 21 buah batu. setiap jumroh 7 kali lemparan
VII. tertib dalam melempar adalah syarat. mulai dari jumroh ula, wusto hingga aqobah. 
VIII. terus menerus diantara lemparan jamarot adalah sunnah menurut pendapat paling sohih.
IX. jika tertinggal melempar di siang hari, maka melempar di malam hari.   baik lupa atau disengaja
...
..
jika tertinggal satu lemparatn, membayar satu mud makanan. dua lemparan dua mud. 

X aljamrotu mujtama'al haso ....
XI disunahkan melempar dua hari pertama sambil berjalan dan hari ke tiga berkendaraan. 
XII disunahkan memperbanyak solat di masjid alkhif.
XIII kewajiban hari ke tiga gugur jika nafar awal.
XIV sunnah bagi imam untuk berkhutbah di hari kedua dari hari tasyriq ba'da dzuhr yang merupakan akhir khutbah haji yang ke 4. mengajarkan bolehnya melakukan nafar awal dan apa yang dilakukan setelahnya yakni towaf wada dan selainnya. Juga mengajak jamaah untuk mengakhiri haji mereka dengan istiqomah, bertetap hati  dalam ketaatan kepada alloh, dan setelah haji menjadi lebih baik dari sebelumnya dan tidak lupa dengan kebaikan yang dijanjikan alloh kepadanya. Wallohu a'lam. 
XV. Hikmah melempar jumroh ..
XVI jika nafar awal atau tsani, insorofa minal jumrotil aqobah rokiban.
XVII ata al muhassoba..

Bab 2. Ihrom, segala yang diharamkan, kewajiban2 dan sunah-sunah nya (Halaman 113)

Download kitab Al- Idoh fi manasikil haj wal umroh

Pasal 1 

(Pembahasan Miqot haji)

Haji memiliki 2 miqot (batasan) , waktu dan tempat 

- Miqot zamani (syawwal, dzul qo'dah, dzul hijjah, dan 10 hari dzulhijjah, akhirnya adalah terbit fajar hari 'iedul adha).  tidak sah ihrom haji selain waktu ini.; 

-jika ihrom haji selain waktu tersebut, maka tidak sah haji nya dan menjadi umroh yang bisa jadi umroul islam (umroh wajib) menurut pendapat paling sohih. 

-menurut pendapat lain, tidak menjadi umroh tetapi bertahalul dengan amal umroh. 

-menurt qil (pendapat) lain, tidak sah haji di malam ied tetapi hukumnya adalah hukum selain bulan-bulan haji dan jika berihrom sebelum bulan-bulan haji dengan ihrom mutlaq maka menjadi sah umroh.  


- Miqot makani (tempat). jemah haji terbagi dua :

        Pertama, * Di mekkah sebagai penduduk asli mekkah atau pendatang maka miqot nya adalah                                    mekkah itu sendiri.

                         menurut pendapat lain, mekkah dan seluruh tanah harom, 

                        * yang paling sohih adalah yang pertama. dan baginya bisa ihrom dari seluruh penjuru                                   kota mekah   

                        * secara afdol, ada dua qoul imam syafi'i, (1) yang sohih dari kedua nya adalah berihrom                               dari pintu rumah nya di mekkah. (2) adalah dari mesjid terdekat dari rumah.

                        * disunahkan bagi orang yang muqim di mekkah untuk berihrom pada hari tarwiah (8                                   dzulhijjah) baik haji nya ifrod ataupun qiron. maka miqot nya apa yang telah dijelaskan.

                       * menurut satu pendapat, jika bermaksud qiron, maka mesti menegakkan ihrom dari tanah                           halal terdekat, sebagaimana jika ingin umroh saja, penduduk mekkah ihrom nya dari                                  tanah halal terdekat. yang sohih adalah yang kami jelaskan sebelumnya.    

        Kedua,  alufuqiyu (tidak bermuqim di mekkah), maka miqot nya ada 5. 

                       * dzulhulaifah (miqot jemaah haji yg berarah dari madinah)

                       * juhfah (dari arah syam pada jalan tabuk dan dari arah mesir dan magrib)

                       * qornul manazil (dari arah najd hijaz dan najd yaman)

                       * yalamlam (dari arah tihamah, bagian dari yaman)

                       * dzatu 'irqin (dari arah maysiq seperti khurasan dan iraq)

...

...

Far'un (Cabang) :

- Jika seseorang sampai di miqot dan ia ingin berhaji atau umroh maka harus ihrom dari miqot. 

- jika melewati miqot tanpa berihrom maka telah berdosa dan harus kembali ke miqot dan           berihrom dari miqot jika tidak ada 'udzur.

- jika ada 'udzur seperti takut diperjalanan atau terpisah dari teman dan rombongan atau waktu yang sempit maka telah berihrom dan مضي في نُسكه (melanjutkan ibadahnya) dan harus membayar dam bila tidak kembali lagi ke miqot.

- jika kembali ke miqot sebelum ihrom lalu ihrom dari miqot atau setelah ihrom dan masuk mekkah sebelum towaf atau sesuatu dari berbagai jenis nusuk maka gugur darinya dam. 

- jika kembali setelah mengerjakan nusuk, maka tidak gugur baginya dam sama saja pada kewajiban dam orang yang melewati miqot dengan sengaja atau tidak disengaja (tidak tau atau lupa) karna udzur tanpa keduanya. dan pastinya terpisahkan dalam dosa. tidak ada dosa bagi yang lupa atau tidak tau dan dosa bagi yang sengaja. 


Pasal 2

(Pembahasan adab2 ihrom)

ada beberapa masalah:

1. - disunahkan mandi sebelum ihrom dengan diniatkan karna ihrom.

    - disunahkan bagi setiap orang yang sah darinya ihrom hingga orang yang haid dan nifas dan anak-              anak. 

   - jika wanita haid mungkin untuk tinggal di miqot sampai suci dan mandi kemudian berihrom maka         demikian lebih utama. 

   - sah bagi perempuan haid dan nifas mengerjakan seluruh amal haji kecuali ber towaf dan dua rokaat         setelah nya.  

   - jika seorang yang hendak ihrom tidak mampu berwudu maka hendaklah tayamum.

   - jika mendapati air dan tidak cukup untuk mandi, maka hendaklah berwudu lalu tayamum.    

   - makruh meninggalkan mandi padahal mumkin untuk melakukannya. 

   - ihrom nya tetap sah meski tanpa mandi.

   - bagi jemaah haji, disunahkan untuk mandi pada 10 tempat : (ihrom, masuk mekkah, wuquf di arofah,        wuquf di muzdalifah setelah subuh hari nahar, towaf ifadoh, halaq, tiga mandi untuk melempar                 jumroh hari tasyriq, dan towaf wada)

  - sunah mandi sama bagi laki-laki, perempuan, dan yang haid. bila tidak menemukan air maka sama           seperti penjelasan sebelumnya. 

2. Disunahkan menyempurnakan kebersihan dengan حلق العانة (mencukur habis rambut kemaluan) dan تنف الِابط (mengunting bulu ketiak), قصّ الشّارب (memotong kumis), تقليم الاظفار (menggunting kuku), dan sejenisnya seandainya mencukur habis bulu ketiak sebagai pengganti menggunting rambut kemaluan maka tidak apa apa.    

3. Membasuh kepala dengan sidr, khotmiyyun atau sejenisnya. 

4. Tidak mengenakan pakaian yang diharamkan bagi orang yang ihrom. gunakan lah izar dan rida yang        putih, baru dan bersih. makruh menggunakan kain yang dicelup/مصبوغ/ (berwarna). lalu                             menggunakan  نعلين dan menggunakan wewangian hanya pada badan dengan misk. 

5. Sholat sunah ihrom   



6. Usai sholat sunnah ihrom, mulai berihrom saat kendaraan baru mau mulai berjalan.

Pasal 3

(Sifat-sifat ihrom dan keadaan setelah nya (wa ma yakunu ba'dahu))



Pasal 4

(Talbiah)

 




Jika melihat sesuatu yang menakjubkan  :




Pasal 5

(Hal-hal yang diharamkan saat berihrom)

7 hal yang diharamkan bagi jemaah haji atau umroh :

1. اللّبس (Berdandan / berpakaian normal)  

Orang yang berihrom bisa laki-laki atau perempuan.

- laki-laki haram menutup seluruh atau sebagian kepalanya dengan segala sesuatu yang dianggap penutup kepala baik berjahit atau tidak, معتادا (terbiasa) atau tidak.  

- tidak boleh meletakkan diatas kepalanya عمامة (surban), خرقة (lap), قلنسُوة (topi), قلنسُوة مقوّرة (kerudung berkerudung), dan tidak menutup dengan عصابة (penutup kepala seperti teroris) dan sejenisnya sehingga haram menutup kepala walaupun hanya seukuran mengeluh (لشجّة). dan sejenisnya jika tidak ada keluhan.   

- adapun yang tidak dianggap sebagai penutup maka tidak ada masalah seperti menggunakan bantal sorban (توسّد عمامة), وسادة (bantal), ينغمس في ماء (berendam di air), يستظلّ بمحمل (berteduh dengan mihmal) baik bersentuhan dengan kepala atau  tidak.

- menurut pendapat lain, jika mihmal tersebut menyentuh kepala maka harus membayar fidyah dan tidak ada apapun  baginya. 

- jika meletakkan tangan diatas kepala dan memperpanjang atau menguatkan ikatan karna sakit kepala (شدّ عليه خيطا لصداع) atau selainnya maka tidak apa.

- makruh meletakkan diatas kepalanya حِملا ِاو زنبيلا (wadah untuk membawa sesuatu) dan tidak haram menurut pendapat paling sohih. 

-  jika طلي علي راسه بحناء ِاو طين ِاو مرهم (mengecat kepala dengan pacar) atau tanah liat, atau salep. jika tipis (رقيقا), maka tidak mengapa. Jika ثخينا  (tebal) menutupi kepala maka wajib fidyah menurut pendapat sohih.

- adapun selain kepala termasuk wajah dan seluruh badan, maka tidak haram menutup nya dengan izar dan rida dan sejenis keduanya.

-    haram menggunakan pakaian ملبوس و المعمول seukuran badan atau bagian dari badan yang meliputi/membentuk/ menunjukkan badan baik berjahit ataupun tidak. seperti : القميس و السّراويل و التباّن والجبّة والقباء والخفّ (Baju, celana, sorban, jubbah, kiba, dan sandal). seperti جُبّة اللّبْد (jubah berbulu halus), قميص المنسوج غير المحيط (kemeja bukan tenunan),  درع الزّرد (baju perisai perang), والجوشان, (kaus kaki dan paku..?) الجورب والملزق ,   

من الجلُود والقطن (dari kulit atau kapas) atau selainnya berlengan panjang atau tidak, 

- yang sohih adalah diharamkan nya المداس (sendal sepatu berpenutup luas) dan sejenisnya, berbeda dengan النّعل (sendal jepit).

- jika menggunakan sesuatu dari pakaian2 ini maka harus membayar fidyah baik dalam waktu panjang ataupun dalam waktu sempit. 

- barang siapa yang tidak mendapatkan sesuatu sesuai arahan (الإحاطة) di yang disebutkan tadi. maka tidak apa- apa. jika ditemukan خياطة (jahitan) pada pakaian tersebut ان يرتدي القميص والجبّة  (untuk memakai kemeja dan jubah).  ويلتحف به في حال النّوم (Dan membungkusnya dalam keadaan tidur). و ان يتّزر بسراويل ِاو بإزار ملفّق من رقاع مخيطة (Dan untuk disandingkan dengan celana panjang, atau cawat buatan yang terbuat dari tambalan yang dijahit) 

...

...

...

2.  الطّيب (Wewangian / parfume)

3. دهن شعر رالرّاس واللِحية (Meminyaki rambut kepala dan janggut).

4. الحلق و قلم الظّفر (Memotong kuku dan rambut) 

5. عقدالنّكاح

6. Jima dan muqoddimah nya..

7. إتلاف الصّيد (Berburu binatang)


Pasal 6

(Ini adalah tentang keharaman ihrom dan apa yang terkait dengannya. Dan perempuan seperti laki-laki pada setiap keharamannya...)


Pasal 7

(Segala sesuatu selain keharaman yang 7 ini tidak diharamkan bagi orang yang berihrom)


Bab 1. Adab perjalan haji dan diakhiri dengan segala sesuatu terkait kewajiban haji (Halaman 45)

 Download kitab Al- Idoh fi manasikil haj wal umroh


1. Musyawarah dengan orang yang terpercaya.

2. Jika telah berazam untuk melaksanakan haji, maka hendaklah beristikhoroh, meminta petunjuk kepada Alloh. 





3. Jika sudah meraih ketetapan hati, maka mulailah dengan :
    - taubat dari segala jenis maksiat dan makruhat, berhenti mendzolimi sesama makhluq, menunaikan            hutang, mengembalikan pinjaman..(wada'ia ??cek di kamus)
    -  meminta dihalalkan kepada orang yang pernah bermuamalah
    -  menuliskan wasiatnya wayusyhidu 'alaihi bi ha   
    -  mewakilkan kepada orang yang dianggap bisa membayar hutangnya
    -  meninggalkan nafakah untuk keluarganya hingga ia kembali lagi..
 
4. Bersungguh-sungguh meminta rido kedua orang tua. Jika seorang istri, meminta keridoan suaminya..
5. Bersungguh - sungguh untuk membawa nafakah yang halal
6. Bersungguh-sungguh membawa bekal dan nafakah yang banyak
7. Disunahkan meninggalkan mumahakah
8. Disunahkan membawa bekal yang berbeda dengan teman..
9. Disunahakn berkendara dengan yang baik (kuat dll)
10. Hendaknya mempelajari kaifiat haji yang sifat nya fardu 'ain.
11. Mencari sahabat yang baik dan benar saat berhaji. 
12. Tidak membawa barang dagangan..
13. Memulai perjalanan haji di hari kamis
14.Sholat sunat safar (Rokaat 1 : Al-Kafirun, Rokaat 2 : Al- Ikhlas)

.



15. Disunahkan menitipkan keluarga dan teman-teman nya kepada Alloh ta'ala dan mengatakan kepada setiap mereka : 


16. Membaca do'a sebelum keluar rumah, dan disunahkan bersedekah.. 




 17. Disunahkan membaca do'a sebelum berkendaraan 



18. Disunahkan banyak melakukan perjalanan di malam hari
19. Menghindari hal-hal yang tidak baik dikerjakan
20. Rosululloh membenci sendirian dalam perjalanan
21. Dimakruhkan membawa hewan seperti anjing..
22. Disunahkan berdzikir dengan tasbih dan takbir pada kondisi tertentu dari perjalanan

23.



24. 


25. 


26 Jika takut pada suatu kaum, atau seseorang, atau selainnya...



27. 



28. Disunahkan memperbanyak do'a disetiap safar nya untuk diri sendiri, kedua orang tua, orang-orang yang dicintai, para pemimpin muslim dan setiap umat islam dengan kepentingan akhirat dan dunia.  
29. Disunahkan dawam dalam bersuci dan tidur dalam keadaan suci..



(Ringkasan) Amal haji terbagi menjadi 3 bagian : (Rukun, wajib dan sunnah) (Halaman 375)

Download kitab Al- Idoh fi manasikil haj wal umroh


Fasal Tentang amal haji terbagi menjadi 3 bagian : (Rukun, wajib dan sunnah)

Adapun rukun ada 5 : 

1. Ihrom

2. Wukuf di arofa

3. Towaf ifadoh

4. Sa'i haji

5. Al-halqu, jika kita mengatakan dengan qoul asoh bahwasannya alhalqu bagian dari nusuk


Adapun wajib :  

2 (disepakati) :

- (insyaul ihrom) Mengerjakan ihrom dari miqot

- melempar (arromyu)


4 (Ikthilaf) : 

- Mengumpulkan siang dan malam saat wukuf di arofah

- Mabit di muzdalifah

- Mabit malam-malam mina untuk melempar jumroh 

- Towaf wada

(Menurut qoul asoh), wajib keempatnya..  


Adapun sunah sunah haji :

Semua selain rukun dan wajib, yakni seperti :

- Towaf qudum 

- Bacaan dzikir dan do'a

- Istilam (menyentuh) hajar aswad 

- Romal (berlari kecil)

- dan Idtiba

- dll yang disebutkan sebelumnya..

Adapun hukum- hukum dari pembagian ini, 

Rukun : haji tidak sempurna dan tidak diperbolehkan (la yujzi'u) sebelum mengerjakan semuanya...maka ihrom nya belum halal selama masih ada rukun yang belum terselesaikan..

    case

    - Seandainya mengerjakan semua rukun tapi masih kurang 1/7 towaf atau sa'i maka haji nya tidak sah        dan tahallul kedua belum terlaksana. 

    - demikian halnya jika kita mencukur dua helai rambut saja maka tidak sempurna hajinya sebelum               menyempurnakan helai rambut yang ketiga..

     - rukun tidak dapat digantikan dengan dam atau selainnya...akan tetapi benar benar harus dikerjakan..

     - tiga diantara rukun (Towaf, Sa'i dan Al-halqu) tidak ada akhir waktu pelaksanaanya selama 

        masih hidup

    - al-halqu tidak dikhususkan di mina dan harom akan tetapi boleh dikerjakan di negara asal atau                 selainnya.   

    ketahuilah bahwa tertib adalah wajib pada rukun-rukun ini. 

    - diwajibkan mengawalkan ihrom diantara semua rukun.

    - disyaratkan mengawalkan wukuf terhadap towaf ifadoh dan al-halqu.  

    - disyaratkan mengerjakan sa'i setelah towaf yang sohih.

    - sah mengerjakan sa'i setelah towaf qudum

    - tidak wajib tertib antara towaf dan halaq. 

semua ini adalah ringkasan untuk dihafal. wallohu a'lam 


Adapun wajibat (kewajiban-kewajiban) haji, 

- jemaah haji yang meninggalkan sebagian kewajiban maka harus membayar dam. 

- sah bi dunihi (dam)  baik meninggalkan kewajiban dengan sengaja atau tidak, akan tetapi jika sengaja      maka dia berdosa jika kita mengatakan nya sebagai kewajiban.    


Adapun sunah-sunah haji,

- jika ditinggalkan maka tidak ada sesuatu pun baginya,, tidak dosa dan tidak perlu membayar dam tetapi kehilangan, kesempurnaan, keutamaan dan keagungan pahala nya..wallohu a'lam.