Download kitab Al- Idoh fi manasikil haj wal umroh
Fasal Tentang amal haji terbagi menjadi 3 bagian : (Rukun, wajib dan sunnah)
Adapun rukun ada 5 :
1. Ihrom
2. Wukuf di arofa
3. Towaf ifadoh
4. Sa'i haji
5. Al-halqu, jika kita mengatakan dengan qoul asoh bahwasannya alhalqu bagian dari nusuk
Adapun wajib :
2 (disepakati) :
- (insyaul ihrom) Mengerjakan ihrom dari miqot
- melempar (arromyu)
4 (Ikthilaf) :
- Mengumpulkan siang dan malam saat wukuf di arofah
- Mabit di muzdalifah
- Mabit malam-malam mina untuk melempar jumroh
- Towaf wada
(Menurut qoul asoh), wajib keempatnya..
Adapun sunah sunah haji :
Semua selain rukun dan wajib, yakni seperti :
- Towaf qudum
- Bacaan dzikir dan do'a
- Istilam (menyentuh) hajar aswad
- Romal (berlari kecil)
- dan Idtiba
- dll yang disebutkan sebelumnya..
Adapun hukum- hukum dari pembagian ini,
Rukun : haji tidak sempurna dan tidak diperbolehkan (la yujzi'u) sebelum mengerjakan semuanya...maka ihrom nya belum halal selama masih ada rukun yang belum terselesaikan..
case :
- Seandainya mengerjakan semua rukun tapi masih kurang 1/7 towaf atau sa'i maka haji nya tidak sah dan tahallul kedua belum terlaksana.
- demikian halnya jika kita mencukur dua helai rambut saja maka tidak sempurna hajinya sebelum menyempurnakan helai rambut yang ketiga..
- rukun tidak dapat digantikan dengan dam atau selainnya...akan tetapi benar benar harus dikerjakan..
- tiga diantara rukun (Towaf, Sa'i dan Al-halqu) tidak ada akhir waktu pelaksanaanya selama
masih hidup
- al-halqu tidak dikhususkan di mina dan harom akan tetapi boleh dikerjakan di negara asal atau selainnya.
- ketahuilah bahwa tertib adalah wajib pada rukun-rukun ini.
- diwajibkan mengawalkan ihrom diantara semua rukun.
- disyaratkan mengawalkan wukuf terhadap towaf ifadoh dan al-halqu.
- disyaratkan mengerjakan sa'i setelah towaf yang sohih.
- sah mengerjakan sa'i setelah towaf qudum
- tidak wajib tertib antara towaf dan halaq.
semua ini adalah ringkasan untuk dihafal. wallohu a'lam
Adapun wajibat (kewajiban-kewajiban) haji,
- jemaah haji yang meninggalkan sebagian kewajiban maka harus membayar dam.
- sah bi dunihi (dam) baik meninggalkan kewajiban dengan sengaja atau tidak, akan tetapi jika sengaja maka dia berdosa jika kita mengatakan nya sebagai kewajiban.
Adapun sunah-sunah haji,
- jika ditinggalkan maka tidak ada sesuatu pun baginya,, tidak dosa dan tidak perlu membayar dam tetapi kehilangan, kesempurnaan, keutamaan dan keagungan pahala nya..wallohu a'lam.
No comments:
Post a Comment