Ketahuilah :
- Jika tidak meninggalkan perintah dan tidak mengerjakan larangan maka tidak ada sesuatu pun baginya secara asal.
- Orang yang meninggalkan yang diperintahkan terbagi 2 :
A. Yang haji nya tidak terlewatkan
B. Yang hajinya terlewatkan
A. Yang haji nya tidak terlewatkan : meninggalkan selain wukuf arofah
1. Meninggalkan sesuatu yang diizinkan seperti tamattu dan qiron karna pada keduanya ada kewajiban yang ditinggalkan (meninggalkan miqot pada salah satu dari kedua nusuk nya baginya دم جبر).
- wajib hadyu (شاة فصاعد / domba dan seterusnya) bagi jemaah haji tamattu dan qiron.
- jika tidak mendapatkan hadyu karna harga yang mahal saat haji atau keadaan nya membutuhkan perbekalan haji atau bekal perjalanan, atau tidak dijual kecuali dengan harga yang lebih mahal dari harga semisal ditempat yang sama, maka hendaklah berpuasa 3 hari saat haji dan 7 hari saat kembali bersama keluarga.
- waktu diwajibkan nya dam tamattu adalah ketika ihrom haji. ketika wajib maka boleh menumpahkan darah nya. dan tidak ada batas waktu pelaksanaan nya seperti dam lainnya.
- yang lebih utama adalah menumpahkan darah hadyu di hari nahar (10 Dzulhijjah)
- boleh menumpahkan darah hadyu setelah selesai umroh sebelum ihrom haji menurut pendapat paling sohih.
- tidak diperbolehkan mengerjakan hadyu sebelum tahallul umroh menurut pendapat yang paling sohih.
- adapun puasa, maka tidak boleh mengawalkannya terhadap ihrom haji.
- tidak boleh berpuasa tiga hari dimulai pada hari nahar demikian juga tidak boleh pada hari-hari tasyriq.
- disunahkan berpuasa tiga hari sebelum hari arofah karna bagi jemaah haji tidak disunahkan berpuasa pada hari arofah.
- hal tersebut mungkin dilakukan jika mengawalkan ihrom haji pada tanggal 6 dzulhijjah.
- qola ashabuna : disunahkan bagi jemaah haji tamattu yang ingin berpuasa untuk ihrom haji sebelum tanggal 6 dzulhijjah.
- adapun yang mendapatkan hadyu maka disunahkan ihrom haji tanggal 7 dzulhijjah. penjelasan ini telah diuraikan sebelumnya.
- apabila puasa 3 hari ini terlewatkan, maka wajib mengqodo nya.
- adapun 7 hari nya, maka waktu diwajibkan nya adalah jika telah kembali ke keluarganya.
- jika berpuasa dijalan, maka tidak sah puasanya menurut pendapat yang paling sohih.
- jika puasa yang 3 hari belum selesai sampai ia telah kembali ke keluarganya, maka wajib memisahkan diantara puasa 3 hari dengan 7 hari dengan berbuka 4 hari ditambah waktu perjalanan yang mungkin menuju keluarganya berdasarkan kebiasaan pada umumnya. Ini menurut pendapat paling sohih.
- disunahkan terus menerus pada puasa 3 hari demikian pula pada puasa 7 hari dan tidak wajib.
- apabila tidak mendapati hadyu, maka lalu mengerjakan puasa 3 hari atau 7 hari kemudian mendapatkan hadyu maka tidak mesti mengerjakan hadyu. tetaplah melanjutkan puasa. Akan tetapi, disunahkan untuk kembali mengerjakan hadyu.
2. Meninggalkan sesuatu yang tidak diizinkan seperti :
(Muttafaqun alaih)
- (ihrom dari miqot)
- romyu (melontar)
(Ikhtilaf)
- mengumpulkan siang dan malam di arofah
- mabit di muzdalifah
- mabit di mina
- towaf wada
# siapa yang meninggalkan diantara kewajiban haji tersebut, maka wajib membayar dam berupa seekor kambing atau lebih.
# bila tidak mampu membayar dam, maka yang paling sohih adalah seperti tamattu, yakni berpuasa 3 hari saat haji dan 7 hari setelah kembali ke keluarga.
# menurut pendapat lain, maka dibayarkan dengan dirham lalu dibelikan makanan lalu bersedekah dengannya.
# jika tidak mampu memberi makanan maka berpuasalah dengan 1 mud = 1 hari.
3. meninggalkan towaf ifadoh, atau sa'i atau halaq. Tidak bisa ditinggalkan. terus tidak terlwati selama masih hidup. penjelasan tentang hal ini telah diberikan di akhir bab ke 3.
B. Yang haji nya terlewatkan : meninggalkan wukuf arofah
- orang yang melewati wuquf di arofah, maka wajib membayar dam seperti dam tamattu pada hukum hukum yang telah dijelaskan sebelumny.
- harus bertahallul dengan amal umroh yakni towaf, sa'i dan halaq. dan yang demikian tidak dihitung sebagai umroh.
- wajib baginya mengqodo haji, baik itu ihrom haji nya wajib ataupun sunnah.
- wajib qodo secara langsung di tahun mendatang menurut pendapat paling sohih.
- tidak diperbolehkan mengakhirkannya tanpa ada alasan. sama saja baik semua ini terlewatkan karna udzur seperti tertidur, atau lupa, atau tersesat di jalan, atau selainnya. atau tanpa udzur seperti berbeda pendapat tentang dosa maka tidak ada dosa bagi yang ada udzur dan berdosa bagi selainnya. wallohu a'lam.
Pasal 1
(ارتكاب المحظور / Mengerjakan sesuatu yang diharamkan)
- Siapa yang mencukur rambut atau menggunting kuku atau memakai pakaian berjahit dan wewangian memberi minyak rambut atau jenggot, atau menyentuh selain farji dengan syahwat maka wajib menyembelih kambing, atau memberi makan 6 orang miskin setiap miskin 6 so', atau berpuasa tiga hari. yang demikian adalah yang paling terpilih diantara ketiganya.
- Adapun jima, maka wajib badanah, jika tidak mendapatkan maka wajib baqoroh, jika tidak maka bisa 7 ekor gonam, jika tidak mendapatkan, maka badanah dinilai dengan dirham, dirham2 tersebut diberikan makanan lalu bersedekah dengannya. Jika tidak mendapatkan, maka berpuasalah 1 mud = 1 hari.
-Adapun berburu binatang saat ihrom, maka wajib mengganti dengan binatang sejenis.
...
...
-Adapun merusak pohon saat ihrom, jika mencabut pohon besar maka wajib menyembelih baqoroh, jika pohon kecil maka menyembelih kambing. ...
...
..
-Adapun daun daun maka ....
...
Pasal 2
التعرّض لصيد حرم المدينة و اشجاره
Pasal 3 ويحرم صيد وج
(Dilarang berburu dan memancing)
Pasal 4 (Jika seorang yang berihrom mengerjakan dua atau lebih hal yang dilarang)
Jika seorang yang berihrom mengerjakan dua hal yang diharamkan atau lebih apakah يتداخل (saling tumpang tindih) ?
- Bab ini luas tetapi ringkasannya adalah bahwa hal yang diharamkan terbagi 2 :
a. استهلاك misalnya alhalqu / mencukur
b. استمتاع misalnya attib / wewangian
- Jika mengerjakan berbeda jenis seperti al halqu dan allubsu maka saling menambahkan (ta'addud) fidyah nya.
- Demikian juga dengan berburu, juga sama berbilang bilang fidyah nya.
- Demikian juga (ittilafussoid / berburu) dan alhalqu / mencukur
-Jika menggunakan pakaian dengan wewangian maka fidyah nya tidak saling menjumlahkan.
- Jika mencukur rambut kepala dan badan secara langsung maka hanya satu fidyah menurut pendapat paling sohih. menurut pendapat lain dua fidyah.
- jika mencukur kepalanya di dua tempat atau di satu tempat dalam dua waktu yang berbeda maka baginya dua fidyah.
-jika menggunakan wewangian dengan beragam jenis atau memakai berbagai jenis pakaian seperti القميس (T-Shirt), العمامة (turban), السّراويل (Celana), الخفّ (sandal) atau yang sejenis مرّة بعد ِاخري / dari waktu ke waktu jika dilaksanakan dalam satu tempat علي التّوالي / secara langsung atau terus menerus maka baginya satu jenis fidyah.
-jika dikerjakan di dua tempat berbeda, atau satu tempat dan terpisah waktu maka baginya dua jenis fidyah sama saja baik yang penebusan yang pertama sudah dilakukan atau belum. (Pendapat paling sohih).
-Menurut pendapat lain, dalam kondisi tersebut, jika penebusan sebelumnya belum dilakukan maka cukup satu fidyah saja.
Pasal 5 (الاحصار و الدّماء)
الاحصار terhalangnya seseorang dari menyempurnakan rukun haji dan umroh
- Jika seorang musuh menghalangi seorang yang berihrom المضي في الحجّ (yang sedang dalam ibadah haji) dari semua arah / jalan, maka hendaklah ia bertahallul.
- hendaklah bertahalul meski waktu untuk melakukan nya sempit atau pun dalam keadaan senggang.
- jika waktu nya senggang, maka yang lebih utama adalah tidak mempercepat tahalul dengan harapan keadaan yang mencegah ibadah haji bisa segera sirna lalu ibadah haji bisa disempurnakan.
- dalam kondisi terdesak, hendaklah mempercepat tahallul agar haji tidak terlewatkan.
-....
No comments:
Post a Comment