STEM (Science, Technology, Engineering, And Mathematics)
Saturday, July 2, 2022
Bab 7. Apa yang wajib bagi orang yang saat hajinya meninggalkan apa yang diperintahkan atau mengerjakan larangan
Ketahuilah :
- Jika tidak meninggalkan perintah dan tidak mengerjakan larangan maka tidak ada sesuatu pun baginya secara asal.
- Orang yang meninggalkan yang diperintahkan terbagi 2 :
A. Yang haji nya tidak terlewatkan
B. Yang hajinya terlewatkan
A. Yang haji nya tidak terlewatkan : meninggalkan selain wukuf arofah
1. Meninggalkan sesuatu yang diizinkan seperti tamattu dan qiron karna pada keduanya ada kewajiban yang ditinggalkan (meninggalkan miqot pada salah satu dari kedua nusuk nya baginya دم جبر).
- wajib hadyu (شاة فصاعد / domba dan seterusnya) bagi jemaah haji tamattu dan qiron.
- jika tidak mendapatkan hadyu karna harga yang mahal saat haji atau keadaan nya membutuhkan perbekalan haji atau bekal perjalanan, atau tidak dijual kecuali dengan harga yang lebih mahal dari harga semisal ditempat yang sama, maka hendaklah berpuasa 3 hari saat haji dan 7 hari saat kembali bersama keluarga.
- waktu diwajibkan nya dam tamattu adalah ketika ihrom haji. ketika wajib maka boleh menumpahkan darah nya. dan tidak ada batas waktu pelaksanaan nya seperti dam lainnya.
- yang lebih utama adalah menumpahkan darah hadyu di hari nahar (10 Dzulhijjah)
- boleh menumpahkan darah hadyu setelah selesai umroh sebelum ihrom haji menurut pendapat paling sohih.
- tidak diperbolehkan mengerjakan hadyu sebelum tahallul umroh menurut pendapat yang paling sohih.
- adapun puasa, maka tidak boleh mengawalkannya terhadap ihrom haji.
- tidak boleh berpuasa tiga hari dimulai pada hari nahar demikian juga tidak boleh pada hari-hari tasyriq.
- disunahkan berpuasa tiga hari sebelum hari arofah karna bagi jemaah haji tidak disunahkan berpuasa pada hari arofah.
- hal tersebut mungkin dilakukan jika mengawalkan ihrom haji pada tanggal 6 dzulhijjah.
- qola ashabuna : disunahkan bagi jemaah haji tamattu yang ingin berpuasa untuk ihrom haji sebelum tanggal 6 dzulhijjah.
- adapun yang mendapatkan hadyu maka disunahkan ihrom haji tanggal 7 dzulhijjah. penjelasan ini telah diuraikan sebelumnya.
- apabila puasa 3 hari ini terlewatkan, maka wajib mengqodo nya.
- adapun 7 hari nya, maka waktu diwajibkan nya adalah jika telah kembali ke keluarganya.
- jika berpuasa dijalan, maka tidak sah puasanya menurut pendapat yang paling sohih.
- jika puasa yang 3 hari belum selesai sampai ia telah kembali ke keluarganya, maka wajib memisahkan diantara puasa 3 hari dengan 7 hari dengan berbuka 4 hari ditambah waktu perjalanan yang mungkin menuju keluarganya berdasarkan kebiasaan pada umumnya. Ini menurut pendapat paling sohih.
- disunahkan terus menerus pada puasa 3 hari demikian pula pada puasa 7 hari dan tidak wajib.
- apabila tidak mendapati hadyu, maka lalu mengerjakan puasa 3 hari atau 7 hari kemudian mendapatkan hadyu maka tidak mesti mengerjakan hadyu. tetaplah melanjutkan puasa. Akan tetapi, disunahkan untuk kembali mengerjakan hadyu.
2. Meninggalkan sesuatu yang tidak diizinkan seperti :
(Muttafaqun alaih)
- (ihrom dari miqot)
- romyu (melontar)
(Ikhtilaf)
- mengumpulkan siang dan malam di arofah
- mabit di muzdalifah
- mabit di mina
- towaf wada
# siapa yang meninggalkan diantara kewajiban haji tersebut, maka wajib membayar dam berupa seekor kambing atau lebih.
# bila tidak mampu membayar dam, maka yang paling sohih adalah seperti tamattu, yakni berpuasa 3 hari saat haji dan 7 hari setelah kembali ke keluarga.
# menurut pendapat lain, maka dibayarkan dengan dirham lalu dibelikan makanan lalu bersedekah dengannya.
# jika tidak mampu memberi makanan maka berpuasalah dengan 1 mud = 1 hari.
3. meninggalkan towaf ifadoh, atau sa'i atau halaq. Tidak bisa ditinggalkan. terus tidak terlwati selama masih hidup. penjelasan tentang hal ini telah diberikan di akhir bab ke 3.
B. Yang haji nya terlewatkan : meninggalkan wukuf arofah
- orang yang melewati wuquf di arofah, maka wajib membayar dam seperti dam tamattu pada hukum hukum yang telah dijelaskan sebelumny.
- harus bertahallul dengan amal umroh yakni towaf, sa'i dan halaq. dan yang demikian tidak dihitung sebagai umroh.
- wajib baginya mengqodo haji, baik itu ihrom haji nya wajib ataupun sunnah.
- wajib qodo secara langsung di tahun mendatang menurut pendapat paling sohih.
- tidak diperbolehkan mengakhirkannya tanpa ada alasan. sama saja baik semua ini terlewatkan karna udzur seperti tertidur, atau lupa, atau tersesat di jalan, atau selainnya. atau tanpa udzur seperti berbeda pendapat tentang dosa maka tidak ada dosa bagi yang ada udzur dan berdosa bagi selainnya. wallohu a'lam.
Pasal 1
(ارتكاب المحظور / Mengerjakan sesuatu yang diharamkan)
- Siapa yang mencukur rambut atau menggunting kuku atau memakai pakaian berjahit dan wewangian memberi minyak rambut atau jenggot, atau menyentuh selain farji dengan syahwat maka wajib menyembelih kambing, atau memberi makan 6 orang miskin setiap miskin 6 so', atau berpuasa tiga hari. yang demikian adalah yang paling terpilih diantara ketiganya.
- Adapun jima, maka wajib badanah, jika tidak mendapatkan maka wajib baqoroh, jika tidak maka bisa 7 ekor gonam, jika tidak mendapatkan, maka badanah dinilai dengan dirham, dirham2 tersebut diberikan makanan lalu bersedekah dengannya. Jika tidak mendapatkan, maka berpuasalah 1 mud = 1 hari.
-Adapun berburu binatang saat ihrom, maka wajib mengganti dengan binatang sejenis.
...
...
-Adapun merusak pohon saat ihrom, jika mencabut pohon besar maka wajib menyembelih baqoroh, jika pohon kecil maka menyembelih kambing. ...
...
..
-Adapun daun daun maka ....
...
Pasal 2
التعرّض لصيد حرم المدينة و اشجاره
Pasal 3 ويحرم صيد وج
(Dilarang berburu dan memancing)
Pasal 4 (Jika seorang yang berihrom mengerjakan dua atau lebih hal yang dilarang)
Jika seorang yang berihrom mengerjakan dua hal yang diharamkan atau lebih apakah يتداخل (saling tumpang tindih) ?
- Bab ini luas tetapi ringkasannya adalah bahwa hal yang diharamkan terbagi 2 :
a. استهلاك misalnya alhalqu / mencukur
b. استمتاع misalnya attib / wewangian
- Jika mengerjakan berbeda jenis seperti al halqu dan allubsu maka saling menambahkan (ta'addud) fidyah nya.
- Demikian juga dengan berburu, juga sama berbilang bilang fidyah nya.
- Demikian juga (ittilafussoid / berburu) dan alhalqu / mencukur
-Jika menggunakan pakaian dengan wewangian maka fidyah nya tidak saling menjumlahkan.
- Jika mencukur rambut kepala dan badan secara langsung maka hanya satu fidyah menurut pendapat paling sohih. menurut pendapat lain dua fidyah.
- jika mencukur kepalanya di dua tempat atau di satu tempat dalam dua waktu yang berbeda maka baginya dua fidyah.
-jika menggunakan wewangian dengan beragam jenis atau memakai berbagai jenis pakaian seperti القميس (T-Shirt), العمامة (turban), السّراويل (Celana), الخفّ (sandal) atau yang sejenis مرّة بعد ِاخري / dari waktu ke waktu jika dilaksanakan dalam satu tempat علي التّوالي / secara langsung atau terus menerus maka baginya satu jenis fidyah.
-jika dikerjakan di dua tempat berbeda, atau satu tempat dan terpisah waktu maka baginya dua jenis fidyah sama saja baik yang penebusan yang pertama sudah dilakukan atau belum. (Pendapat paling sohih).
-Menurut pendapat lain, dalam kondisi tersebut, jika penebusan sebelumnya belum dilakukan maka cukup satu fidyah saja.
Pasal 5 (الاحصار و الدّماء)
الاحصار terhalangnya seseorang dari menyempurnakan rukun haji dan umroh
- Jika seorang musuh menghalangi seorang yang berihrom المضي في الحجّ (yang sedang dalam ibadah haji) dari semua arah / jalan, maka hendaklah ia bertahallul.
- hendaklah bertahalul meski waktu untuk melakukan nya sempit atau pun dalam keadaan senggang.
- jika waktu nya senggang, maka yang lebih utama adalah tidak mempercepat tahalul dengan harapan keadaan yang mencegah ibadah haji bisa segera sirna lalu ibadah haji bisa disempurnakan.
- dalam kondisi terdesak, hendaklah mempercepat tahallul agar haji tidak terlewatkan.
-....
Bab 3.1 Memasuki mekkah (semoga alloh menambahkan nya kemuliaan) dan segala yang terkait dengannya (8 fasal)
Pasal 1 Adab memasuki kota mekkah
Ada 11 masalah.
Masalah 1 :
-Setelah ihrom haji atau umroh dari miqot menuju mekkah lalu keluar menuju Arofah.
- jika tidak masuk mekkah terlebih dahulu, banyak sunnah terlewatkan, diantaranya towaf qudum, mempercepat/ mendahulukan sa'i haji, berkunjung ke baitulloh, memperbanyak sholat di masjidil harom, menghadiri khutbah haji oleh imam tgl 7 dzul hijjah, mabit di mina malam hari arofah (malam tanggal 9 dzul hijjah) dan mengerjakan sholat di sana, menghadiri peristiwa-peristiwa penting tersebut, dsb.
Masalah 2 :
Saat sampai di mekkah, membaca do'a :
Masalah 9 :
Disunahkan saat melihat ka'bah untuk mengangkat kedua tangan dan berdo'a. Doa seorang muslim saat melihat ka'bah sangat mustajab.
Masalah 10 :
Bab 2. Ihrom, segala yang diharamkan, kewajiban2 dan sunah-sunah nya (Halaman 113)
Download kitab Al- Idoh fi manasikil haj wal umroh
Pasal 1
(Pembahasan Miqot haji)
Haji memiliki 2 miqot (batasan) , waktu dan tempat
- Miqot zamani (syawwal, dzul qo'dah, dzul hijjah, dan 10 hari dzulhijjah, akhirnya adalah terbit fajar hari 'iedul adha). tidak sah ihrom haji selain waktu ini.;
-jika ihrom haji selain waktu tersebut, maka tidak sah haji nya dan menjadi umroh yang bisa jadi umroul islam (umroh wajib) menurut pendapat paling sohih.
-menurut pendapat lain, tidak menjadi umroh tetapi bertahalul dengan amal umroh.
-menurt qil (pendapat) lain, tidak sah haji di malam ied tetapi hukumnya adalah hukum selain bulan-bulan haji dan jika berihrom sebelum bulan-bulan haji dengan ihrom mutlaq maka menjadi sah umroh.
- Miqot makani (tempat). jemah haji terbagi dua :
Pertama, * Di mekkah sebagai penduduk asli mekkah atau pendatang maka miqot nya adalah mekkah itu sendiri.
* menurut pendapat lain, mekkah dan seluruh tanah harom,
* yang paling sohih adalah yang pertama. dan baginya bisa ihrom dari seluruh penjuru kota mekah
* secara afdol, ada dua qoul imam syafi'i, (1) yang sohih dari kedua nya adalah berihrom dari pintu rumah nya di mekkah. (2) adalah dari mesjid terdekat dari rumah.
* disunahkan bagi orang yang muqim di mekkah untuk berihrom pada hari tarwiah (8 dzulhijjah) baik haji nya ifrod ataupun qiron. maka miqot nya apa yang telah dijelaskan.
* menurut satu pendapat, jika bermaksud qiron, maka mesti menegakkan ihrom dari tanah halal terdekat, sebagaimana jika ingin umroh saja, penduduk mekkah ihrom nya dari tanah halal terdekat. yang sohih adalah yang kami jelaskan sebelumnya.
Kedua, alufuqiyu (tidak bermuqim di mekkah), maka miqot nya ada 5.
* dzulhulaifah (miqot jemaah haji yg berarah dari madinah)
* juhfah (dari arah syam pada jalan tabuk dan dari arah mesir dan magrib)
* qornul manazil (dari arah najd hijaz dan najd yaman)
* yalamlam (dari arah tihamah, bagian dari yaman)
* dzatu 'irqin (dari arah maysiq seperti khurasan dan iraq)
...
...
Far'un (Cabang) :
- Jika seseorang sampai di miqot dan ia ingin berhaji atau umroh maka harus ihrom dari miqot.
- jika melewati miqot tanpa berihrom maka telah berdosa dan harus kembali ke miqot dan berihrom dari miqot jika tidak ada 'udzur.
- jika ada 'udzur seperti takut diperjalanan atau terpisah dari teman dan rombongan atau waktu yang sempit maka telah berihrom dan مضي في نُسكه (melanjutkan ibadahnya) dan harus membayar dam bila tidak kembali lagi ke miqot.
- jika kembali ke miqot sebelum ihrom lalu ihrom dari miqot atau setelah ihrom dan masuk mekkah sebelum towaf atau sesuatu dari berbagai jenis nusuk maka gugur darinya dam.
- jika kembali setelah mengerjakan nusuk, maka tidak gugur baginya dam sama saja pada kewajiban dam orang yang melewati miqot dengan sengaja atau tidak disengaja (tidak tau atau lupa) karna udzur tanpa keduanya. dan pastinya terpisahkan dalam dosa. tidak ada dosa bagi yang lupa atau tidak tau dan dosa bagi yang sengaja.
Pasal 2
(Pembahasan adab2 ihrom)
ada beberapa masalah:
1. - disunahkan mandi sebelum ihrom dengan diniatkan karna ihrom.
- disunahkan bagi setiap orang yang sah darinya ihrom hingga orang yang haid dan nifas dan anak- anak.
- jika wanita haid mungkin untuk tinggal di miqot sampai suci dan mandi kemudian berihrom maka demikian lebih utama.
- sah bagi perempuan haid dan nifas mengerjakan seluruh amal haji kecuali ber towaf dan dua rokaat setelah nya.
- jika seorang yang hendak ihrom tidak mampu berwudu maka hendaklah tayamum.
- jika mendapati air dan tidak cukup untuk mandi, maka hendaklah berwudu lalu tayamum.
- makruh meninggalkan mandi padahal mumkin untuk melakukannya.
- ihrom nya tetap sah meski tanpa mandi.
- bagi jemaah haji, disunahkan untuk mandi pada 10 tempat : (ihrom, masuk mekkah, wuquf di arofah, wuquf di muzdalifah setelah subuh hari nahar, towaf ifadoh, halaq, tiga mandi untuk melempar jumroh hari tasyriq, dan towaf wada)
- sunah mandi sama bagi laki-laki, perempuan, dan yang haid. bila tidak menemukan air maka sama seperti penjelasan sebelumnya.
2. Disunahkan menyempurnakan kebersihan dengan حلق العانة (mencukur habis rambut kemaluan) dan تنف الِابط (mengunting bulu ketiak), قصّ الشّارب (memotong kumis), تقليم الاظفار (menggunting kuku), dan sejenisnya seandainya mencukur habis bulu ketiak sebagai pengganti menggunting rambut kemaluan maka tidak apa apa.
3. Membasuh kepala dengan sidr, khotmiyyun atau sejenisnya.
4. Tidak mengenakan pakaian yang diharamkan bagi orang yang ihrom. gunakan lah izar dan rida yang putih, baru dan bersih. makruh menggunakan kain yang dicelup/مصبوغ/ (berwarna). lalu menggunakan نعلين dan menggunakan wewangian hanya pada badan dengan misk.
5. Sholat sunah ihrom
6. Usai sholat sunnah ihrom, mulai berihrom saat kendaraan baru mau mulai berjalan.
Pasal 3
(Sifat-sifat ihrom dan keadaan setelah nya (wa ma yakunu ba'dahu))
Pasal 4
(Talbiah)
Jika melihat sesuatu yang menakjubkan :
Pasal 5
(Hal-hal yang diharamkan saat berihrom)
7 hal yang diharamkan bagi jemaah haji atau umroh :
1. اللّبس (Berdandan / berpakaian normal)
Orang yang berihrom bisa laki-laki atau perempuan.
- laki-laki haram menutup seluruh atau sebagian kepalanya dengan segala sesuatu yang dianggap penutup kepala baik berjahit atau tidak, معتادا (terbiasa) atau tidak.
- tidak boleh meletakkan diatas kepalanya عمامة (surban), خرقة (lap), قلنسُوة (topi), قلنسُوة مقوّرة (kerudung berkerudung), dan tidak menutup dengan عصابة (penutup kepala seperti teroris) dan sejenisnya sehingga haram menutup kepala walaupun hanya seukuran mengeluh (لشجّة). dan sejenisnya jika tidak ada keluhan.
- adapun yang tidak dianggap sebagai penutup maka tidak ada masalah seperti menggunakan bantal sorban (توسّد عمامة), وسادة (bantal), ينغمس في ماء (berendam di air), يستظلّ بمحمل (berteduh dengan mihmal) baik bersentuhan dengan kepala atau tidak.
- menurut pendapat lain, jika mihmal tersebut menyentuh kepala maka harus membayar fidyah dan tidak ada apapun baginya.
- jika meletakkan tangan diatas kepala dan memperpanjang atau menguatkan ikatan karna sakit kepala (شدّ عليه خيطا لصداع) atau selainnya maka tidak apa.
- makruh meletakkan diatas kepalanya حِملا ِاو زنبيلا (wadah untuk membawa sesuatu) dan tidak haram menurut pendapat paling sohih.
- jika طلي علي راسه بحناء ِاو طين ِاو مرهم (mengecat kepala dengan pacar) atau tanah liat, atau salep. jika tipis (رقيقا), maka tidak mengapa. Jika ثخينا (tebal) menutupi kepala maka wajib fidyah menurut pendapat sohih.
- adapun selain kepala termasuk wajah dan seluruh badan, maka tidak haram menutup nya dengan izar dan rida dan sejenis keduanya.
- haram menggunakan pakaian ملبوس و المعمول seukuran badan atau bagian dari badan yang meliputi/membentuk/ menunjukkan badan baik berjahit ataupun tidak. seperti : القميس و السّراويل و التباّن والجبّة والقباء والخفّ (Baju, celana, sorban, jubbah, kiba, dan sandal). seperti جُبّة اللّبْد (jubah berbulu halus), قميص المنسوج غير المحيط (kemeja bukan tenunan), درع الزّرد (baju perisai perang), والجوشان, (kaus kaki dan paku..?) الجورب والملزق ,
من الجلُود والقطن (dari kulit atau kapas) atau selainnya berlengan panjang atau tidak,
- yang sohih adalah diharamkan nya المداس (sendal sepatu berpenutup luas) dan sejenisnya, berbeda dengan النّعل (sendal jepit).
- jika menggunakan sesuatu dari pakaian2 ini maka harus membayar fidyah baik dalam waktu panjang ataupun dalam waktu sempit.
- barang siapa yang tidak mendapatkan sesuatu sesuai arahan (الإحاطة) di yang disebutkan tadi. maka tidak apa- apa. jika ditemukan خياطة (jahitan) pada pakaian tersebut ان يرتدي القميص والجبّة (untuk memakai kemeja dan jubah). ويلتحف به في حال النّوم (Dan membungkusnya dalam keadaan tidur). و ان يتّزر بسراويل ِاو بإزار ملفّق من رقاع مخيطة (Dan untuk disandingkan dengan celana panjang, atau cawat buatan yang terbuat dari tambalan yang dijahit)
...
...
...
2. الطّيب (Wewangian / parfume)
3. دهن شعر رالرّاس واللِحية (Meminyaki rambut kepala dan janggut).
4. الحلق و قلم الظّفر (Memotong kuku dan rambut)
5. عقدالنّكاح
6. Jima dan muqoddimah nya..
7. إتلاف الصّيد (Berburu binatang)
Pasal 6
(Ini adalah tentang keharaman ihrom dan apa yang terkait dengannya. Dan perempuan seperti laki-laki pada setiap keharamannya...)
Pasal 7
(Segala sesuatu selain keharaman yang 7 ini tidak diharamkan bagi orang yang berihrom)
Bab 1. Adab perjalan haji dan diakhiri dengan segala sesuatu terkait kewajiban haji (Halaman 45)
Download kitab Al- Idoh fi manasikil haj wal umroh
1. Musyawarah dengan orang yang terpercaya.
2. Jika telah berazam untuk melaksanakan haji, maka hendaklah beristikhoroh, meminta petunjuk kepada Alloh.