An STEM Consultant, International Business And Scholarships Consulting: Al-Idoh Fi Manasikil Haj Wal Umroh (Imam Nawawi) 8 Bab
Showing posts with label Al-Idoh Fi Manasikil Haj Wal Umroh (Imam Nawawi) 8 Bab. Show all posts
Showing posts with label Al-Idoh Fi Manasikil Haj Wal Umroh (Imam Nawawi) 8 Bab. Show all posts

Saturday, July 2, 2022

(Ringkasan) Amal haji terbagi menjadi 3 bagian : (Rukun, wajib dan sunnah) (Halaman 375)

Download kitab Al- Idoh fi manasikil haj wal umroh


Fasal Tentang amal haji terbagi menjadi 3 bagian : (Rukun, wajib dan sunnah)

Adapun rukun ada 5 : 

1. Ihrom

2. Wukuf di arofa

3. Towaf ifadoh

4. Sa'i haji

5. Al-halqu, jika kita mengatakan dengan qoul asoh bahwasannya alhalqu bagian dari nusuk


Adapun wajib :  

2 (disepakati) :

- (insyaul ihrom) Mengerjakan ihrom dari miqot

- melempar (arromyu)


4 (Ikthilaf) : 

- Mengumpulkan siang dan malam saat wukuf di arofah

- Mabit di muzdalifah

- Mabit malam-malam mina untuk melempar jumroh 

- Towaf wada

(Menurut qoul asoh), wajib keempatnya..  


Adapun sunah sunah haji :

Semua selain rukun dan wajib, yakni seperti :

- Towaf qudum 

- Bacaan dzikir dan do'a

- Istilam (menyentuh) hajar aswad 

- Romal (berlari kecil)

- dan Idtiba

- dll yang disebutkan sebelumnya..

Adapun hukum- hukum dari pembagian ini, 

Rukun : haji tidak sempurna dan tidak diperbolehkan (la yujzi'u) sebelum mengerjakan semuanya...maka ihrom nya belum halal selama masih ada rukun yang belum terselesaikan..

    case

    - Seandainya mengerjakan semua rukun tapi masih kurang 1/7 towaf atau sa'i maka haji nya tidak sah        dan tahallul kedua belum terlaksana. 

    - demikian halnya jika kita mencukur dua helai rambut saja maka tidak sempurna hajinya sebelum               menyempurnakan helai rambut yang ketiga..

     - rukun tidak dapat digantikan dengan dam atau selainnya...akan tetapi benar benar harus dikerjakan..

     - tiga diantara rukun (Towaf, Sa'i dan Al-halqu) tidak ada akhir waktu pelaksanaanya selama 

        masih hidup

    - al-halqu tidak dikhususkan di mina dan harom akan tetapi boleh dikerjakan di negara asal atau                 selainnya.   

    ketahuilah bahwa tertib adalah wajib pada rukun-rukun ini. 

    - diwajibkan mengawalkan ihrom diantara semua rukun.

    - disyaratkan mengawalkan wukuf terhadap towaf ifadoh dan al-halqu.  

    - disyaratkan mengerjakan sa'i setelah towaf yang sohih.

    - sah mengerjakan sa'i setelah towaf qudum

    - tidak wajib tertib antara towaf dan halaq. 

semua ini adalah ringkasan untuk dihafal. wallohu a'lam 


Adapun wajibat (kewajiban-kewajiban) haji, 

- jemaah haji yang meninggalkan sebagian kewajiban maka harus membayar dam. 

- sah bi dunihi (dam)  baik meninggalkan kewajiban dengan sengaja atau tidak, akan tetapi jika sengaja      maka dia berdosa jika kita mengatakan nya sebagai kewajiban.    


Adapun sunah-sunah haji,

- jika ditinggalkan maka tidak ada sesuatu pun baginya,, tidak dosa dan tidak perlu membayar dam tetapi kehilangan, kesempurnaan, keutamaan dan keagungan pahala nya..wallohu a'lam.